Benarkah Tape Sama dengan Khamar?
www.eramuslim.com Tanya Jawab Fiqh Islam bersama Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc. Jumat, 9 Mar 07 10:06 WIB Assalamu'alaikum wr. Wb Ustadz, saya ingin menanyakan tentang status kehalalan tape (tapai) yang menurut saya simpang siur. Semula saya mengira halal, karena berupa makanan dan tidak memabukkan. (Sedangkan khamr adalah minuman yang memabukkan). Tapi saya pernah mendengar, bahwa apapun namanya, kalo ada usaha pembentukan alkohol (dalam tape kan perlu ragi), hukumnya sama dengan khamar, yaitu haram. Bagaimana Pak Ustadz? Mengingat makanan tape sangat luas dikonsumsi komunitas muslim di Indonesia. Terima kasih, Wassalamu'alaikum wr. Wb Indriatiindri_fkub at eramuslim.com Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebenarnya informasi yang anda terima itu agak bias. Sebab yang haram itu sesungguhnya bukan alkohol, melainkan khamar. Dan hubungan antara khamar dengan alkohol itu cukup unik. Intinya, tidak semua khamar itu harus berbentuk minuman beralkohol. Asap ganja s